Kembali
Memuat PDF…
Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penggunaan bahan tambahan pangan dan bahan penolong dalam pangan segar untuk menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan pedoman hukum yang jelas serta menetapkan batas maksimal residu yang diizinkan guna mencegah risiko gangguan kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PANGAN NASIONAL
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Penolong dalam Pangan Segar
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Andi Amran Sulaiman
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 844
- Jumlah diDownload
- 369
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1140
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA