Kembali
Memuat PDF…
Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah Cadangan Jagung Pemerintah dan Cadangan Kedelai Pemerintah
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan komponen biaya yang membentuk harga pembelian pemerintah untuk cadangan beras, jagung, dan kedelai guna memberikan kompensasi atas seluruh biaya serta margin kewajaran. Pengaturan ini didasarkan pada UU Pangan dan peraturan terkait ketahanan pangan serta penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah. Tujuannya adalah mengatur mekanisme kompensasi biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam mengelola persediaan pangan strategis tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PANGAN NASIONAL
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah Cadangan Jagung Pemerintah dan Cadangan Kedelai Pemerintah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Agustus 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIEF PRASETYO ADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1032
- Jumlah diDownload
- 368
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 575
- Tanggal Pengundangan
- 06 Agustus 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA