Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan pangan nasional 2025 berlaku

Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah Cadangan Jagung Pemerintah dan Cadangan Kedelai Pemerintah

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan komponen biaya yang membentuk harga pembelian pemerintah untuk cadangan beras, jagung, dan kedelai guna memberikan kompensasi atas seluruh biaya serta margin kewajaran. Pengaturan ini didasarkan pada UU Pangan dan peraturan terkait ketahanan pangan serta penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah. Tujuannya adalah mengatur mekanisme kompensasi biaya yang dikeluarkan pemerintah dalam mengelola persediaan pangan strategis tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PANGAN NASIONAL
Nomor
7
Tahun
2025
Tentang
Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah Cadangan Jagung Pemerintah dan Cadangan Kedelai Pemerintah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2025
Pejabat yang Menetapkan
ARIEF PRASETYO ADI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1032
Jumlah diDownload
368
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
575
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah