Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penunjukan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Badan Pangan Nasional ketika pejabat definitif berhalangan sementara atau tetap, dengan dasar hukum UU Administrasi Pemerintahan dan UU ASN. Ketentuan ini bertujuan mewujudkan tertib administrasi dalam penggantian sementara atau jangka panjang bagi pejabat yang tidak dapat menjalankan tugasnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PANGAN NASIONAL
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 April 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIEF PRASETYO ADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1250
- Jumlah diDownload
- 873
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 215
- Tanggal Pengundangan
- 23 April 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA