Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja, manajemen, dan arsitektur untuk menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna mewujudkan tata kelola yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel di lingkungan Badan Pangan Nasional. Pengaturan ini mencakup definisi teknis seperti infrastruktur, data, aplikasi, serta keamanan SPBE sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan yang terintegrasi dan berkualitas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PANGAN NASIONAL
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 September 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIEF PRASETYO ADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 609
- Jumlah diDownload
- 253
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 594
- Tanggal Pengundangan
- 26 September 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA