Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan pangan nasional 2025 berlaku

Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2025

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur persyaratan teknis kesehatan hewan, karantina, dan komitmen yang wajib dipenuhi oleh BUMN maupun pelaku usaha lain untuk memasukan ternak dan produk hewan dari luar negeri ke Indonesia guna menjaga pasokan dan stabilisasi harga. Ketentuan ini berlaku sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 yang mengubah aturan sebelumnya tentang pemasukan hewan dari negara atau zona tertentu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PANGAN NASIONAL
Nomor
8
Tahun
2025
Tentang
Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 September 2025
Pejabat yang Menetapkan
ARIEF PRASETYO ADI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
879
Jumlah diDownload
282
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
665
Tanggal Pengundangan
04 September 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah