Kembali
Memuat PDF…
Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur persyaratan teknis kesehatan hewan, karantina, dan komitmen yang wajib dipenuhi oleh BUMN maupun pelaku usaha lain untuk memasukan ternak dan produk hewan dari luar negeri ke Indonesia guna menjaga pasokan dan stabilisasi harga. Ketentuan ini berlaku sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 yang mengubah aturan sebelumnya tentang pemasukan hewan dari negara atau zona tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PANGAN NASIONAL
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Persyaratan Tertentu dan Komitmen Pemasukan Ternak dan atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam suatu Negara Asal Pemasukan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 September 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIEF PRASETYO ADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 879
- Jumlah diDownload
- 282
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 665
- Tanggal Pengundangan
- 04 September 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA