Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan pangan nasional 2024 berlaku

Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar batas maksimal cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang tidak diinginkan dalam pangan segar untuk melindungi kesehatan masyarakat. Pengaturan ini menjadi dasar pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan segar di peredaran.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PANGAN NASIONAL
Nomor
10
Tahun
2024
Tentang
BATAS MAKSIMAL CEMARAN DALAM PANGAN SEGAR DI PEREDARAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Agustus 2024
Pejabat yang Menetapkan
ARIEF PRASETYO ADI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2026
Jumlah diDownload
585
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
501
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah