Kembali
Memuat PDF…
Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar batas maksimal cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang tidak diinginkan dalam pangan segar untuk melindungi kesehatan masyarakat. Pengaturan ini menjadi dasar pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan segar di peredaran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PANGAN NASIONAL
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2024
- Tentang
- BATAS MAKSIMAL CEMARAN DALAM PANGAN SEGAR DI PEREDARAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Agustus 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIEF PRASETYO ADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2026
- Jumlah diDownload
- 585
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 501
- Tanggal Pengundangan
- 26 Agustus 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA