Kembali
Memuat PDF…
Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar produk pangan segar, khususnya pangan asal tumbuhan (PSAT), sebagai syarat wajib dalam perizinan berusaha berbasis risiko. Standar ini mencakup definisi produk, jenis usaha (dalam negeri, luar negeri, dan usaha kecil), serta persyaratan sanitasi berupa Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB PSAT) atau Surat Keterangan Penerapan Penanganan yang Baik (SKPPB) bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PANGAN NASIONAL
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIEF PRASETYO ADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1191
- Jumlah diDownload
- 645
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 762
- Tanggal Pengundangan
- 07 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA