Kembali
Memuat PDF…
Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengelolaan sistem distribusi pangan untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan pasokan pangan bagi masyarakat. Fokus utamanya adalah menstabilkan harga dan memastikan distribusi yang merata antarwaktu dan wilayah melalui peran aktif pelaku usaha pangan. Pangan yang menjadi prioritas dalam sistem ini meliputi beras, jagung, kedelai, cabai, bawang, daging ruminansia, unggas, telur, minyak goreng, gula, ikan, serta jenis pangan lainnya sesuai ketentuan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PANGAN NASIONAL
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Juni 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIEF PRASETYO ADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1000
- Jumlah diDownload
- 316
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 465
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juli 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA