Peraturan BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Halaman 2 dari 4 · 100 dokumen
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis bagi pemerintah daerah dalam menggunakan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk memfasilitasi penanaman modal pada tahun anggaran 2021. Aturan ini didasarkan pada amanat Perpres No. 113 Tahun 2020 dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi serta transparansi pengelolaan dana tersebut guna mendukung investasi di daerah.
Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan rincian bidang usaha dan jenis produksi yang dikategorikan sebagai Industri Pionir serta tata cara pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria tersebut. Industri Pionir didefinisikan sebagai sektor yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan strategis bagi perekonomian nasional. Ketentuan ini bertujuan untuk melaksanakan peraturan Menteri Keuangan terkait insentif pajak bagi penanaman modal yang inovatif dan berdampak strategis.
Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal untuk menyelaraskan dan menstandarisasi pelayanan perizinan berusaha secara elektronik. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama guna menyesuaikan dengan dinamika pelayanan perizinan yang terintegrasi secara digital. Dasar hukumnya mencakup UU Penanaman Modal, UU Pemerintahan Daerah, serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait pelayanan terpadu satu pintu.
Tata Cara Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau di Daerah-Daerah Tertentu Secara Luar Jaringan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu secara luar jaringan. Ketentuan ini berlaku bagi penanam modal dalam negeri maupun asing yang ingin melakukan usaha di sektor prioritas nasional.
Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan rincian bidang usaha dan jenis produksi industri pionir yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, serta mengatur pedoman dan tata cara pemberiannya. Industri pionir didefinisikan sebagai sektor yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan strategis bagi perekonomian nasional. Ketentuan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini menyempurnakan Rencana Strategis (Renstra) Badan Koordinasi Penanaman Modal periode 2015-2019 untuk meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi serta mendukung reformasi birokrasi. Penyempurnaan ini dilakukan agar pengelolaan pemerintahan dan penganggaran lembaga tersebut lebih baik dan selaras dengan program prioritas nasional.
Pedoman dan Tata Cara Promosi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman dan tata cara promosi penanaman modal untuk meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menarik investasi dari dalam maupun luar negeri. Fokus utamanya adalah mengatur standar pelaksanaan promosi guna mendukung kegiatan usaha baik oleh penanam modal dalam negeri maupun asing di wilayah Indonesia.
Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah definisi Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing dalam Pasal 1, serta mengatur ketentuan peralihan terkait divestasi saham dan rekomendasi keimigrasian bagi orang asing yang menjabat direksi, komisaris, atau pemegang saham. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal sesuai dengan regulasi terbaru.
Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah rincian bidang usaha dan jenis produksi industri pionir yang berhak mendapat fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan serta memperbarui pedoman dan tata cara pemberiannya. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya sesuai usulan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait perluasan fasilitas tax holiday. Dasar hukumnya mengacu pada UU Penanaman Modal dan peraturan terkait penghitungan pajak serta percepatan berusaha.
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara penunjukan, tugas, kewenangan, dan hak bagi Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan BKPM guna menjamin kelancaran pelaksanaan tugas saat pejabat utama tidak hadir. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait penanaman modal, ASN, dan administrasi pemerintahan serta peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan ini menyempurnakan rincian bidang usaha dan jenis produksi industri pionir yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan serta memperjelas pedoman dan tata cara pemberiannya guna mempercepat kemudahan berusaha dan pengembangan industri terintegrasi berorientasi ekspor. Penyempurnaan ini dilaksanakan untuk mendukung Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 dan mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait penanaman modal serta penghitungan pajak penghasilan.
Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2020
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan ini melimpahkan sebagian urusan pemerintahan bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal kepada gubernur untuk Tahun Anggaran 2020. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan pedoman penyelenggaraan dekonsentrasi tersebut di daerah. Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi seluruh aparatur sipil negara BKPM dalam penyusunan, pengelolaan, dan pengendalian naskah dinas, baik secara fisik maupun elektronik. Isi pedoman mencakup jenis dan format naskah, teknik penyusunan, kewenangan penandatanganan, pengamanan, serta pengendalian dokumen yang dilengkapi dengan lampiran teknis dan panduan penggunaan lambang negara. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan ini dilakukan oleh Sekretaris Utama serta Pimpinan Tinggi Madya/Pratama BKPM.
Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan pedoman tata naskah dinas elektronik di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang memiliki kekuatan hukum setara dengan naskah dinas konvensional. Pedoman ini mencakup desain dan spesifikasi sistem aplikasi yang wajib digunakan, dengan ketentuan bahwa jika aplikasi tidak dapat digunakan, instansi kembali menggunakan tata naskah dinas konvensional.
Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan BKPM No. 3 Tahun 2018 melimpahkan kewenangan penerbitan pendaftaran penanaman modal dan izin usaha penanaman modal dari BKPM kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api. Kewenangan ini diberikan untuk mendukung pengembangan KEK Tanjung Api-Api yang mencakup wilayah seluas 2.030 hektar di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2018
BKPM melimpahkan kewenangan penerbitan pendaftaran penanaman modal dan izin usaha penanaman modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe untuk mendukung pengembangan kawasan tersebut. Pelimpahan ini didasarkan pada UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus serta peraturan pemerintah terkait penyelenggaraan KEK.
Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan rincian bidang usaha dan jenis produksi industri pionir yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, serta mengatur pedoman dan tata cara pemberiannya. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.010/2018 dengan merujuk pada Daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terkait infrastruktur ekonomi dan sektor prioritas.
Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk perizinan berusaha serta fasilitas penanaman modal guna mendukung implementasi sistem perizinan terintegrasi secara elektronik. Peraturan ini juga berfungsi menyesuaikan ketentuan sebelumnya agar selaras dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait percepatan pelaksanaan berusaha.
Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk mengendalikan pelaksanaan penanaman modal di Indonesia guna memastikan kepatuhan terhadap undang-undang terkait. Tujuannya adalah menyesuaikan pedoman sebelumnya dengan perubahan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam konteks pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik.
Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN di lingkungan BKPM untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan mereka serta bersedia diperiksa sesuai UU Tipikor dan UU KPK. Kewajiban ini bertujuan mendukung pembangunan integritas ASN dan mencegah korupsi di lingkungan instansi tersebut.
Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan ini merevisi organisasi dan tata kerja BKPM untuk meningkatkan efektivitas tugasnya serta menyesuaikan fungsi BKPM sebagai Lembaga Online Single Submission sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan penyempurnaan regulasi sebelumnya guna mendukung perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2019
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini melimpahkan sebagian urusan pemerintahan pusat bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal kepada Gubernur untuk Tahun Anggaran 2019. Selain itu, peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan dekonsentrasi tersebut di daerah.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah lampiran Rencana Strategis (Renstra) Badan Koordinasi Penanaman Modal periode 2015-2019 untuk menyesuaikan dengan reformasi birokrasi dan prioritas nasional. Perubahan ini bertujuan memperbaiki tata kelola pemerintahan serta kebijakan penganggaran agar selaras dengan agenda Presiden dan UU Penanaman Modal.
Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2017 melimpahkan wewenang pemberian izin usaha dalam rangka penanaman modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Pelimpahan ini bertujuan mendukung pengembangan kawasan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Kawasan Ekonomi Khusus.
Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Prinsip/Izin Investasi Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Kepala BKPM No. 2 Tahun 2017 melimpahkan wewenang pemberian Izin Prinsip dan Izin Investasi Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Pelimpahan ini bertujuan mendukung pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah mekanisme evaluasi hasil pemetaan urusan penanaman modal agar disesuaikan dengan beban kerja masing-masing daerah, serta menetapkan prosedur penyampaian dan evaluasi perubahan data indikator variabel oleh dinas terkait bersama Kementerian Dalam Negeri. Hasil evaluasi bersama tersebut menjadi dasar bagi Kementerian Dalam Negeri untuk mengeluarkan rekomendasi terkait penyesuaian pemetaan.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini menyempurnakan pengaturan mengenai jabatan, kelas jabatan, serta besaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016. Perubahan ini didasarkan pada hasil evaluasi jabatan yang disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi guna meningkatkan efisiensi dan profesionalisme pengelolaan aparatur sipil negara.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Pasal 210 tentang struktur Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal, yang kini terdiri atas Direktorat Kerjasama Standardisasi Perizinan dan Nonperizinan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas tugas BKPM serta memperkuat pelayanan perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat.
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan konfirmasi status wajib pajak bagi penanam modal dalam proses perizinan dan nonperizinan di PTSP Pusat BKPM sebagai langkah pencegahan korupsi. Konfirmasi ini menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum layanan perizinan atau fasilitas nonperizinan dapat diberikan kepada penanam modal.
Tata Cara Pelaksanaan Penjualan untuk Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara penjualan Barang Milik Negara (selain tanah dan bangunan) di Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk penghapusan dari daftar aset. Penjualan ini dilakukan melalui mekanisme lelang dengan harga minimal yang ditetapkan oleh Pengguna Barang, berdasarkan kewenangan yang didelegasikan dari Pengelola Barang.