Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penunjukan, tugas, kewenangan, dan hak bagi Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan BKPM guna menjamin kelancaran pelaksanaan tugas saat pejabat utama tidak hadir. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait penanaman modal, ASN, dan administrasi pemerintahan serta peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6185
- Jumlah diDownload
- 270
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1249
- Tanggal Pengundangan
- 21 Oktober 2019