Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan koordinasi penanaman modal 2019 berlaku

Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penunjukan, tugas, kewenangan, dan hak bagi Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan BKPM guna menjamin kelancaran pelaksanaan tugas saat pejabat utama tidak hadir. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait penanaman modal, ASN, dan administrasi pemerintahan serta peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor
7
Tahun
2019
Tentang
TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6185
Jumlah diDownload
270
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1249
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah