Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan koordinasi penanaman modal 2018 dicabut

Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan rincian bidang usaha dan jenis produksi industri pionir yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, serta mengatur pedoman dan tata cara pemberiannya. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.010/2018 dengan merujuk pada Daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terkait infrastruktur ekonomi dan sektor prioritas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor
5
Tahun
2018
Tentang
Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Jumlah dilihat
6613
Jumlah diDownload
403
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
715
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah