Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan koordinasi penanaman modal 2017 berlaku

Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Kepala BKPM Nomor 3 Tahun 2017 melimpahkan wewenang pemberian izin usaha dalam rangka penanaman modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Pelimpahan ini bertujuan mendukung pengembangan kawasan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Kawasan Ekonomi Khusus.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor
3
Tahun
2017
Tentang
Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Maret 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5252
Jumlah diDownload
335
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
383
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah