Kembali
Memuat PDF…
Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN di lingkungan BKPM untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan mereka serta bersedia diperiksa sesuai UU Tipikor dan UU KPK. Kewajiban ini bertujuan mendukung pembangunan integritas ASN dan mencegah korupsi di lingkungan instansi tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 September 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10335
- Jumlah diDownload
- 275
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1333
- Tanggal Pengundangan
- 24 September 2018