Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan koordinasi penanaman modal 2018 berlaku

Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN di lingkungan BKPM untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan mereka serta bersedia diperiksa sesuai UU Tipikor dan UU KPK. Kewajiban ini bertujuan mendukung pembangunan integritas ASN dan mencegah korupsi di lingkungan instansi tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor
8
Tahun
2018
Tentang
Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 September 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10335
Jumlah diDownload
275
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1333
Tanggal Pengundangan
24 September 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah