Peraturan BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Halaman 4 dari 4 · 100 dokumen
Tata Cara Permohonan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tata cara permohonan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan yang diajukan oleh wajib pajak (badan usaha) melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015. Ketentuan ini berlaku bagi penanam modal dalam negeri maupun asing yang melakukan usaha di Indonesia, khususnya terkait industri pionir yang memiliki nilai strategis dan teknologi baru.
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2015
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan penyempurnaan tata cara penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk memperkuat layanan perizinan terintegrasi. Ketentuan ini didasarkan pada mandat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 serta berbagai peraturan menteri terkait sektor industri, pariwisata, kesehatan, dan bidang lainnya.
Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidangbidang Usaha Tertentu Danatau di Daerah Tertentu
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan bagi penanam modal yang berinvestasi di bidang usaha tertentu atau daerah tertentu. Tujuannya adalah memberikan insentif perpajakan sebagai bentuk prioritas pengembangan ekonomi nasional sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015.
Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusu Tanjung Lesung
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan ini melimpahkan wewenang pemberian izin usaha dalam rangka penanaman modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung. Pelimpahan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan KEK Tanjung Lesung dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penanaman modal dan pelayanan publik.
Pelimpahan Wewenang Pemebrian Izin Prinsip Penanaman Modal Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan ini melimpahkan wewenang pemberian Izin Prinsip Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung. Pelimpahan ini bertujuan mendukung pengembangan KEK Tanjung Lesung dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penanaman modal dan pelayanan publik.
Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2015
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan ini menetapkan pelimpahan wewenang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah untuk tahun anggaran 2015 guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Sebagai bagian dari pelimpahan tersebut, pedoman penyelenggaraan didefinisikan mencakup penggunaan Dana Dekonsentrasi yang bersumber dari APBN oleh Gubernur bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tingkat provinsi.
Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupatenkota
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2010
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2010
Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2010