Kembali
Memuat PDF…
Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian bidang usaha dan jenis produksi yang dikategorikan sebagai Industri Pionir serta tata cara pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria tersebut. Industri Pionir didefinisikan sebagai sektor yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan strategis bagi perekonomian nasional. Ketentuan ini bertujuan untuk melaksanakan peraturan Menteri Keuangan terkait insentif pajak bagi penanaman modal yang inovatif dan berdampak strategis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2020
- Tentang
- RINCIAN BIDANG USAHA DAN JENIS PRODUKSI INDUSTRI PIONIR SERTA TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2438
- Jumlah diDownload
- 685
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1437
- Tanggal Pengundangan
- 04 Desember 2020