Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan koordinasi penanaman modal 2020 berlaku

Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan rincian bidang usaha dan jenis produksi yang dikategorikan sebagai Industri Pionir serta tata cara pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria tersebut. Industri Pionir didefinisikan sebagai sektor yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan strategis bagi perekonomian nasional. Ketentuan ini bertujuan untuk melaksanakan peraturan Menteri Keuangan terkait insentif pajak bagi penanaman modal yang inovatif dan berdampak strategis.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor
7
Tahun
2020
Tentang
RINCIAN BIDANG USAHA DAN JENIS PRODUKSI INDUSTRI PIONIR SERTA TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2438
Jumlah diDownload
685
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1437
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah