Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 210 tentang struktur Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal, yang kini terdiri atas Direktorat Kerjasama Standardisasi Perizinan dan Nonperizinan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas tugas BKPM serta memperkuat pelayanan perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 April 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5334
- Jumlah diDownload
- 319
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 543
- Tanggal Pengundangan
- 05 April 2017