Kembali
Memuat PDF…
Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rincian bidang usaha dan jenis produksi industri pionir yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, serta mengatur pedoman dan tata cara pemberiannya. Industri pionir didefinisikan sebagai sektor yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan strategis bagi perekonomian nasional. Ketentuan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2019
- Tentang
- RINCIAN BIDANG USAHA DAN JENIS PRODUKSI INDUSTRI PIONIR YANG DAPAT DIBERIKAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN SERTA PEDOMAN DAN TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Januari 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4895
- Jumlah diDownload
- 460
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 47
- Tanggal Pengundangan
- 23 Januari 2019