Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan koordinasi penanaman modal 2018 berlaku

Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

BKPM melimpahkan kewenangan penerbitan pendaftaran penanaman modal dan izin usaha penanaman modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe untuk mendukung pengembangan kawasan tersebut. Pelimpahan ini didasarkan pada UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus serta peraturan pemerintah terkait penyelenggaraan KEK.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor
4
Tahun
2018
Tentang
Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5792
Jumlah diDownload
288
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
335
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah