Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan koordinasi penanaman modal 2017 berlaku

Tata Cara Pelaksanaan Penjualan untuk Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara penjualan Barang Milik Negara (selain tanah dan bangunan) di Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk penghapusan dari daftar aset. Penjualan ini dilakukan melalui mekanisme lelang dengan harga minimal yang ditetapkan oleh Pengguna Barang, berdasarkan kewenangan yang didelegasikan dari Pengelola Barang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor
8
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penjualan untuk Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4472
Jumlah diDownload
341
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
859
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah