Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Penjualan untuk Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penjualan Barang Milik Negara (selain tanah dan bangunan) di Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk penghapusan dari daftar aset. Penjualan ini dilakukan melalui mekanisme lelang dengan harga minimal yang ditetapkan oleh Pengguna Barang, berdasarkan kewenangan yang didelegasikan dari Pengelola Barang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Pelaksanaan Penjualan untuk Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Juni 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4472
- Jumlah diDownload
- 341
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 859
- Tanggal Pengundangan
- 16 Juni 2017