badan koordinasi penanaman modal
Lembaga & Badan · 100 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur pengelolaan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai. Ketentuan ini mencakup definisi tugas belajar, syarat-syarat pelaksanaan, serta mekanisme penggantian peraturan sebelumnya demi penyesuaian dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2025 2025
Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Investasi Hilirisasi dan Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka penyelenggaraan pengembangan kompetensi ASN melalui sistem pembelajaran terintegrasi (Investment Corps) di bidang investasi, hilirisasi, dan penanaman modal untuk mendukung manajemen talenta dan tujuan strategis organisasi. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan pemenuhan standar kompetensi jabatan serta rencana pengembangan karier sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Daerah
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini menyempurnakan tata cara pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dengan UMKM di daerah untuk meningkatkan realisasi dan pemerataan manfaat bagi masyarakat setempat. Penyempurnaan ini secara khusus memprioritaskan pemberdayaan penyandang disabilitas dalam skema kemitraan tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2025 2025
Tata Naskah Dinas Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur jenis, susunan, bentuk, serta prosedur pembuatan dan pengendalian naskah dinas di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk menjamin administrasi yang tertib dan akuntabel. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan perubahan organisasi serta landasan hukum terkait kearsipan nasional dan peraturan presiden yang berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2025 2025
Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Online Single Submission
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko serta fasilitas penanaman modal melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ketentuan ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2025 2025
Rencana Strategis Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2025-2029
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk periode 2025-2029 sebagai pedoman penyusunan rencana kerja lembaga. Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan undang-undang terkait sistem perencanaan pembangunan nasional serta peraturan presiden tentang penyusunan rencana strategis kementerian/lembaga.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2025 2025
Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tata kelola data di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait investasi, informasi elektronik, dan perlindungan data pribadi yang berlaku. Tujuannya adalah mengatur pengelolaan data secara sistematis sesuai dengan kerangka hukum nasional yang telah ada.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2024 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor Dan/Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah tata kelola pemberian insentif impor dan penyerahan kendaraan listrik roda empat untuk menyesuaikan dengan dinamika teknologi dan kesepakatan internasional guna mempercepat investasi. Perubahan ini bertujuan meningkatkan daya saing investasi nasional dengan memperbarui aturan yang sebelumnya tertuang dalam Permen No. 6 Tahun 2023.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2024 2024
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja. Struktur kepemimpinan terdiri dari Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Kepala, dibantu oleh Wakil Menteri yang ditunjuk Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2022 2022
Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah untuk mendorong pemerataan ekonomi dan pertumbuhan UMKM. Kemitraan ini didasarkan pada prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan, serta bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2022 2022
Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mekanisme penilaian kinerja bagi Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta kinerja percepatan pelaksanaan berusaha oleh pemerintah daerah dan kementerian/lembaga. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas pemberian penghargaan atau sanksi sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2022 2022
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dari pemerintah pusat untuk memfasilitasi penanaman modal guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait penanaman modal, pemerintahan daerah, serta peraturan presiden dan badan koordinasi penanaman modal yang berlaku. Tujuannya adalah mendukung pencapaian target peningkatan kualitas dan jumlah penanaman modal di Indonesia.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2021 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah mekanisme penilaian kinerja untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), percepatan pelaksanaan berusaha pemerintah daerah, dan percepatan pelaksanaan berusaha kementerian/lembaga guna menyempurnakan pengaturan terkait pemangku kepentingan. Perubahan ini didasarkan pada UU Cipta Kerja dan peraturan terkait lainnya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan berusaha di Indonesia.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2021 2021
Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko untuk memberikan kepastian hukum bagi penanam modal dalam negeri maupun asing. Pengawasan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2021 2021
Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kerangka sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik melalui OSS, di mana legalitas usaha (NIB, Sertifikat Standar, atau Izin) diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha pelaku usaha. Sistem ini bertujuan memberikan kepastian hukum dengan mengintegrasikan klasifikasi risiko dan kewajiban pemenuhan standar yang harus dipenuhi sebelum kegiatan usaha dapat dilaksanakan.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2021 2021
Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko serta fasilitas penanaman modal untuk memberikan kepastian hukum sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Isi aturan mencakup mekanisme penentuan risiko usaha, prosedur pengurusan izin, dan berbagai fasilitas pendukung seperti pembebasan atau keringanan bea masuk dan pajak untuk sektor tertentu.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2021 2021
Tata Cara Penentuan Pemenuhan Kriteria dan Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Secara Luar Jaringan di Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara penentuan pemenuhan kriteria serta pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan secara luar jaringan bagi pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan Menteri Keuangan terkait perlakuan perpajakan di KEK dan bertujuan untuk mendukung iklim investasi melalui insentif pajak.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2021 2021
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur struktur organisasi Kementerian Investasi/BKPM yang dipimpin oleh Menteri sekaligus Kepala Badan, dibantu oleh Wakil Menteri, dengan tugas utama membantu Presiden menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan koordinasi penanaman modal. Fungsi utamanya mencakup perumusan dan penetapan kebijakan, serta pelaksanaan tugas terkait investasi dan pelayanan penanaman modal sesuai peraturan perundang-undangan.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2021 2021
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan aturan pengelolaan dan optimalisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Kementerian Investasi/BKPM untuk menjamin ketersediaan dokumen hukum yang tertib, terpadu, dan mudah diakses. Ketentuan ini juga mendefinisikan ruang lingkup dokumen hukum yang mencakup peraturan perundang-undangan hingga hasil penelitian hukum serta tugas pusat JDIHN dalam pembinaan dan monitoring anggota jaringan.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2021 2021
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk memfasilitasi penanaman modal pada Tahun Anggaran 2022 guna melaksanakan ketentuan dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022. Aturan ini mengatur prosedur dan tata cara bagi pemerintah daerah dalam mengakses dan memanfaatkan dana tersebut untuk mendukung iklim investasi.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2021 2021
Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pelimpahan wewenang dan pedoman penyelenggaraan dekonsentrasi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk memastikan pengawasan dan pelaksanaan investasi di tingkat daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan terkait.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2020 2020
Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2020-2024
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk periode 2020-2024 sebagai pedoman dalam menyusun rencana kerja guna melaksanakan tugas dan fungsi kelembagaan. Rencana strategis ini disusun untuk menjabarkan dan melaksanakan Visi, Misi, serta Agenda Presiden di bidang penanaman modal secara berkelanjutan, terintegrasi, konsisten, efektif, dan efisien.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2020 2020
Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di lingkungan BKPM akibat perbuatan melawan hukum. Tujuannya adalah memulihkan kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya, baik berupa uang, surat berharga, maupun barang. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengelolaan keuangan negara.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2020 2020
Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (OSS) guna mempercepat kemudahan berusaha. Dokumen ini mengatur definisi perizinan, peran Lembaga OSS, serta kewajiban pelaku usaha dan pemerintah daerah dalam sistem elektronik tersebut.
- dicabutPeraturan Nomor 4 Tahun 2020 2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan BKPM sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk melaksanakan koordinasi dan pelayanan di bidang penanaman modal. BKPM bertugas merencanakan, menstandarisasi, serta memfasilitasi investasi nasional dan internasional melalui berbagai fungsi seperti pengkajian kebijakan, promosi, dan penyelesaian hambatan bagi penanam modal.
- dicabutPeraturan Nomor 9 Tahun 2020 2020
Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan mekanisme pelimpahan wewenang dan pedoman pelaksanaan dekonsentrasi dari pusat ke daerah untuk pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Tujuannya adalah memastikan koordinasi dan pengawasan yang efektif dalam program investasi di tingkat daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
- berlakuPeraturan Nomor 11 Tahun 2020 2020
Klasifikasi Arsip Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pola pengelompokan arsip BKPM secara berjenjang berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangannya ke dalam dua kategori utama, yaitu fungsi substantif terkait tugas pokok dan fungsi fasilitatif terkait tugas penunjang. Struktur klasifikasi ini disusun dari tiga unsur hierarkis, yaitu pokok masalah, kegiatan sebagai sub masalah, dan transaksi sebagai sub-sub masalah, yang masing-masing memiliki kode penanda khusus untuk memudahkan pengelolaan dan penemuan kembali arsip.
- berlakuPeraturan Nomor 13 Tahun 2020 2020
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan sistem klasifikasi keamanan dan akses untuk arsip dinamis BKPM guna mendorong keterbukaan, pengamanan fisik/informasi, serta perlindungan terhadap kerahasiaan negara dan individu. Sistem ini mengatur kategori kerahasiaan berdasarkan dampak yang ditimbulkan dan menetapkan prosedur pengamanan serta kontrol akses terhadap arsip aktif sesuai tingkat sensitivitasnya.
- berlakuPeraturan Nomor 12 Tahun 2020 2020
Jadwal Retensi Arsip Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan jadwal retensi arsip untuk Badan Koordinasi Penanaman Modal guna memastikan penyusutan arsip dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kearsipan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh jenis arsip yang dihasilkan oleh BKPM dalam berbagai bentuk dan media, dengan dasar hukum utama UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan peraturan turunannya.
- dicabutPeraturan Nomor 8 Tahun 2020 2020
Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan mekanisme penilaian kinerja untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu, percepatan pelaksanaan berusaha pemerintah daerah, serta percepatan pelaksanaan berusaha kementerian/lembaga guna mendukung pemberian penghargaan atau sanksi sesuai Perpres No. 42 Tahun 2020. Penilaian ini didasarkan pada indikator kinerja utama yang mencakup aspek legalitas perizinan, waktu penyelesaian, dan kepuasan pengguna layanan.