Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan koordinasi penanaman modal 2018 berlaku

Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan BKPM No. 3 Tahun 2018 melimpahkan kewenangan penerbitan pendaftaran penanaman modal dan izin usaha penanaman modal dari BKPM kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api. Kewenangan ini diberikan untuk mendukung pengembangan KEK Tanjung Api-Api yang mencakup wilayah seluas 2.030 hektar di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor
3
Tahun
2018
Tentang
Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8702
Jumlah diDownload
323
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
334
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah