Kembali
Memuat PDF…
Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan BKPM No. 3 Tahun 2018 melimpahkan kewenangan penerbitan pendaftaran penanaman modal dan izin usaha penanaman modal dari BKPM kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api. Kewenangan ini diberikan untuk mendukung pengembangan KEK Tanjung Api-Api yang mencakup wilayah seluas 2.030 hektar di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Februari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8702
- Jumlah diDownload
- 323
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 334
- Tanggal Pengundangan
- 05 Maret 2018