Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan koordinasi penanaman modal 2017 berlaku

Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan konfirmasi status wajib pajak bagi penanam modal dalam proses perizinan dan nonperizinan di PTSP Pusat BKPM sebagai langkah pencegahan korupsi. Konfirmasi ini menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum layanan perizinan atau fasilitas nonperizinan dapat diberikan kepada penanam modal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Nomor
7
Tahun
2017
Tentang
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5688
Jumlah diDownload
358
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
809
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah