Kembali
Memuat PDF…
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan konfirmasi status wajib pajak bagi penanam modal dalam proses perizinan dan nonperizinan di PTSP Pusat BKPM sebagai langkah pencegahan korupsi. Konfirmasi ini menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum layanan perizinan atau fasilitas nonperizinan dapat diberikan kepada penanam modal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Juni 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5688
- Jumlah diDownload
- 358
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 809
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juni 2017