Kembali
Memuat PDF…
Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020 membentuk Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang berada di bawah Presiden, terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Komite Kebijakan bertugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis, mengintegrasikan langkah pelaksanaan, serta melakukan monitoring dan evaluasi untuk percepatan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Susunan keanggotaan Komite Kebijakan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan wakil-wakil dari berbagai kementerian/lembaga terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 82
- Tahun
- 2020
- Tentang
- KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Juli 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8812
- Jumlah diDownload
- 612
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 178
- Tanggal Pengundangan
- 20 Juli 2020
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011
- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2011
- Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017
- Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1991
- Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 1999
- Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999
- Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999
- Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2006
Diubah oleh