Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagai penyaluran dana jangka menengah/panjang kepada Kreditor Asal melalui Sekuritisasi, serta mendefinisikan istilah kunci seperti Aset Keuangan, Hak Penerimaan Manfaat, dan Efek Beragun Aset. Tujuannya adalah mengoptimalkan pasokan perumahan dengan mendukung pasar pembiayaan yang efisien dan terjangkau.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 100
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Oktober 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2979
- Jumlah diDownload
- 423
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 232
- Nomor Tambahan
- 6565
- Tanggal Pengundangan
- 12 Oktober 2020
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005