Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 100 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan

Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagai penyaluran dana jangka menengah/panjang kepada Kreditor Asal melalui Sekuritisasi, serta mendefinisikan istilah kunci seperti Aset Keuangan, Hak Penerimaan Manfaat, dan Efek Beragun Aset. Tujuannya adalah mengoptimalkan pasokan perumahan dengan mendukung pasar pembiayaan yang efisien dan terjangkau.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
100
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Oktober 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2979
Jumlah diDownload
423
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
232
Nomor Tambahan
6565
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2020

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah