Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2020 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Pencabutan ini dilakukan karena fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk Lembaga Pembiayaan, telah beralih dari Kementerian Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2012.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 110
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 November 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11473
- Jumlah diDownload
- 465
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 260
- Nomor Tambahan
- 6579
- Tanggal Pengundangan
- 20 November 2020
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009