Kembali
Memuat PDF…
Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2020 menetapkan hak keuangan berupa honorarium bulanan bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores, dengan besaran yang berbeda-beda tergantung posisi jabatan (mulai dari Direktur Utama hingga Pegawai Pelaksana). Honorarium ini mulai berlaku sejak pegawai diangkat atau dilantik dan diperhitungkan dengan gaji serta tunjangan bagi pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 111
- Tahun
- 2020
- Tentang
- HONORARIUM PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PELAKSANA OTORITA LABUAN BAJO FLORES
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 November 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9092
- Jumlah diDownload
- 398
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 261
- Tanggal Pengundangan
- 20 November 2020