Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 111 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2020 menetapkan hak keuangan berupa honorarium bulanan bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores, dengan besaran yang berbeda-beda tergantung posisi jabatan (mulai dari Direktur Utama hingga Pegawai Pelaksana). Honorarium ini mulai berlaku sejak pegawai diangkat atau dilantik dan diperhitungkan dengan gaji serta tunjangan bagi pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
111
Tahun
2020
Tentang
HONORARIUM PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PELAKSANA OTORITA LABUAN BAJO FLORES
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 November 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9092
Jumlah diDownload
398
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
261
Tanggal Pengundangan
20 November 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah