Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 96 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 dicabut

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri, dengan tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkoperasian, usaha mikro, kecil, dan menengah untuk membantu Presiden. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi lintas unit, pembinaan unsur organisasi, pengelolaan barang milik negara, serta pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
96
Tahun
2020
Tentang
KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 September 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 196 Tahun 2024 Tentang Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Jumlah dilihat
9774
Jumlah diDownload
635
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
214
Tanggal Pengundangan
25 September 2020

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah