Kembali
Memuat PDF…
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri, dengan tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkoperasian, usaha mikro, kecil, dan menengah untuk membantu Presiden. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi lintas unit, pembinaan unsur organisasi, pengelolaan barang milik negara, serta pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 96
- Tahun
- 2020
- Tentang
- KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 September 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 196 Tahun 2024 Tentang Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Jumlah dilihat
- 9774
- Jumlah diDownload
- 635
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 214
- Tanggal Pengundangan
- 25 September 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015