Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 108 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah struktur Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan menetapkan susunan keanggotaan yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Tim Pelaksana, Satuan Tugas, dan Sekretariat, serta memperjelas tugas komite dalam menyusun rekomendasi strategis, mengintegrasikan kebijakan, serta melakukan monitoring dan evaluasi penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
108
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 November 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10413
Jumlah diDownload
466
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
256
Tanggal Pengundangan
10 November 2020

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah