Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan tercantum dalam Lampiran, dengan beban pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pemerintah pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pemerintah daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 93
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 September 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9595
- Jumlah diDownload
- 447
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 210
- Tanggal Pengundangan
- 17 September 2020