Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan jabatan bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak sebagai penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawabnya. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan ketentuan pemberian dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 94
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN ASISTEN PENILAI PAJAK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 September 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9387
- Jumlah diDownload
- 493
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 211
- Tanggal Pengundangan
- 17 September 2020
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007