Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 94 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak

Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan jabatan bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak sebagai penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawabnya. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan ketentuan pemberian dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
94
Tahun
2020
Tentang
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN ASISTEN PENILAI PAJAK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 September 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9387
Jumlah diDownload
493
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
211
Tanggal Pengundangan
17 September 2020

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah