Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 50 Tahun 2025 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2025 berlaku

Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur

Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2025

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 50 Tahun 2025 menetapkan pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi di bidang seni budaya. Pendanaan operasionalnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan dukungan pendanaan dari pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh menteri pendidikan tinggi, menteri aparatur negara, menteri keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
50
Tahun
2025
Tentang
Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2025
Pejabat yang Menetapkan
PRABOWO SUBIANTO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1900
Jumlah diDownload
577
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
76
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2025
Pejabat Pengundangan
PRASETYO HADI

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah