Kembali
Memuat PDF…
Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur
Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2025
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 50 Tahun 2025 menetapkan pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi di bidang seni budaya. Pendanaan operasionalnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan dukungan pendanaan dari pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh menteri pendidikan tinggi, menteri aparatur negara, menteri keuangan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Mei 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- PRABOWO SUBIANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1900
- Jumlah diDownload
- 577
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 76
- Tanggal Pengundangan
- 06 Mei 2025
- Pejabat Pengundangan
- PRASETYO HADI