Kembali
Memuat PDF…
Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewajiban Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Tim Kampanye untuk menanggung biaya kampanye, menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana kepada KPU, serta memastikan laporan tersebut diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2014
- Tentang
- DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 April 2014
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
- Jumlah dilihat
- 6074
- Jumlah diDownload
- 280
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 496
- Tanggal Pengundangan
- 16 April 2014
Relasi peraturan
Dicabut oleh