Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2014 dicabut

Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kewajiban Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Tim Kampanye untuk menanggung biaya kampanye, menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana kepada KPU, serta memastikan laporan tersebut diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
17
Tahun
2014
Tentang
DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 April 2014
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum
Jumlah dilihat
6074
Jumlah diDownload
280
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
496
Tanggal Pengundangan
16 April 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah