Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2015 berlaku

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah pola karier PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kinerja dan kualitas aparatur dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan umum. Perubahan ini mencakup pengaturan terkait jabatan struktural, kenaikan pangkat, serta penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti UU Aparatur Sipil Negara dan peraturan pemerintah tentang manajemen PNS.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
16
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1691
Jumlah diDownload
297
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1811
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah