Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah pola karier PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kinerja dan kualitas aparatur dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan umum. Perubahan ini mencakup pengaturan terkait jabatan struktural, kenaikan pangkat, serta penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti UU Aparatur Sipil Negara dan peraturan pemerintah tentang manajemen PNS.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Desember 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1691
- Jumlah diDownload
- 297
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1811
- Tanggal Pengundangan
- 01 Desember 2015