Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2017
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2017 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2016) yang mengatur pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Perubahan ini juga mempertimbangkan hasil konsultasi dengan DPR dan Pemerintah serta mengakomodasi ketentuan khusus untuk wilayah Papua dan Aceh.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2017
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 September 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10026
- Jumlah diDownload
- 306
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1353
- Tanggal Pengundangan
- 07 September 2016