Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) guna menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan hasil evaluasi penyelenggaraan pemilihan tahun 2015. Perubahan ini juga mempertimbangkan hasil konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 September 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1553
- Jumlah diDownload
- 426
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1390
- Tanggal Pengundangan
- 14 September 2016