Kembali
Memuat PDF…
Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemutakhiran data dan daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) guna memastikan keabsahan dan akurasi data pemilih. Ketentuan ini didasarkan pada UU Penyelenggara Pemilu dan UU Pilkada, serta menetapkan KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemutakhiran tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 April 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6512
- Jumlah diDownload
- 335
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 567
- Tanggal Pengundangan
- 16 April 2015