Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2015 berlaku

Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pemutakhiran data dan daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) guna memastikan keabsahan dan akurasi data pemilih. Ketentuan ini didasarkan pada UU Penyelenggara Pemilu dan UU Pilkada, serta menetapkan KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemutakhiran tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
4
Tahun
2015
Tentang
PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 April 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6512
Jumlah diDownload
335
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
567
Tanggal Pengundangan
16 April 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah