Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2015 berlaku

Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan secara langsung dan demokratis untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta wakilnya. Dokumen ini menetapkan kerangka kerja bagi Komisi Pemilihan Umum dalam melaksanakan kedaulatan rakyat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai ketentuan undang-undang terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
2
Tahun
2015
Tentang
TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 April 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6962
Jumlah diDownload
274
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
565
Tanggal Pengundangan
16 April 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah