Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Danatau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan agar calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang merupakan anggota legislatif wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP, serta mengizinkan mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengakui statusnya untuk mencalonkan diri. Perubahan ini juga mewajibkan partai politik yang bersengketa hukum untuk mencalonkan pasangan calon yang sama demi konsolidasi demokrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI DANATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Juli 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
- Jumlah dilihat
- 5017
- Jumlah diDownload
- 389
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1057
- Tanggal Pengundangan
- 14 Juli 2015
Relasi peraturan
Dicabut oleh