Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2015 dicabut

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Danatau Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan agar calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang merupakan anggota legislatif wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP, serta mengizinkan mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengakui statusnya untuk mencalonkan diri. Perubahan ini juga mewajibkan partai politik yang bersengketa hukum untuk mencalonkan pasangan calon yang sama demi konsolidasi demokrasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
12
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI DANATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2015
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Jumlah dilihat
5017
Jumlah diDownload
389
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1057
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah