Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta hasil evaluasi penyelenggaraan pemilihan tahun 2015. Perubahan ini juga mempertimbangkan hasil konsultasi dengan DPR dan Pemerintah serta menyempurnakan aturan sebelumnya terkait syarat dan tata cara pencalonan pejabat daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 September 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10116
- Jumlah diDownload
- 468
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1373
- Tanggal Pengundangan
- 13 September 2016