Kembali
Memuat PDF…
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan pengendalian gratifikasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum untuk meningkatkan integritas pengelola dan penyelenggara negara guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan penyelenggaraan negara yang bersih. Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dari praktik suap dan pelanggaran integritas lainnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 November 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9472
- Jumlah diDownload
- 262
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1695
- Tanggal Pengundangan
- 12 November 2015