Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2015 berlaku

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan pengendalian gratifikasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum untuk meningkatkan integritas pengelola dan penyelenggara negara guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan penyelenggaraan negara yang bersih. Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dari praktik suap dan pelanggaran integritas lainnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
15
Tahun
2015
Tentang
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 November 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9472
Jumlah diDownload
262
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1695
Tanggal Pengundangan
12 November 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah