Kembali
Memuat PDF…
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umumprovinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh Dankomisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihankabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitiapemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata kerja KPU di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota serta pembentukan dan operasional panitia pemilihan di tingkat kecamatan, pemungutan suara, dan kelompok penyelenggara dalam pemilihan kepala daerah. Dasar hukumnya bersumber pada UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta peraturan KPU sebelumnya, dengan tujuan menjamin pelaksanaan pemilihan yang demokratis dan mandiri.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUMPROVINSI/KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH DANKOMISI PEMILIHAN UMUM/KOMISI INDEPENDEN PEMILIHANKABUPATEN/KOTA, PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIAPEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 April 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9903
- Jumlah diDownload
- 339
- Tahun Pengundangan
- 1970
- Nomor Pengundangan
- 566
- Tanggal Pengundangan
- 01 Januari 1970