Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2015 berlaku

Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umumprovinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh Dankomisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihankabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitiapemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata kerja KPU di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota serta pembentukan dan operasional panitia pemilihan di tingkat kecamatan, pemungutan suara, dan kelompok penyelenggara dalam pemilihan kepala daerah. Dasar hukumnya bersumber pada UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta peraturan KPU sebelumnya, dengan tujuan menjamin pelaksanaan pemilihan yang demokratis dan mandiri.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
3
Tahun
2015
Tentang
TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUMPROVINSI/KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH DANKOMISI PEMILIHAN UMUM/KOMISI INDEPENDEN PEMILIHANKABUPATEN/KOTA, PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIAPEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 April 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9903
Jumlah diDownload
339
Tahun Pengundangan
1970
Nomor Pengundangan
566
Tanggal Pengundangan
01 Januari 1970

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah