Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2016 berlaku

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah struktur bidang kerja Tenaga Pakar/Ahli di lingkungan KPU dengan menambahkan bidang pengawasan dan partisipasi masyarakat, serta menetapkan jenis bidang tersebut melalui Keputusan KPU. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja KPU dalam pengawasan pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap tahap penyelenggaraan pemilihan umum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
16
Tahun
2016
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA PAKAR/AHLI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 September 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8893
Jumlah diDownload
287
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1493
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah