Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tenaga Pakar/Ahli di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah struktur bidang kerja Tenaga Pakar/Ahli di lingkungan KPU dengan menambahkan bidang pengawasan dan partisipasi masyarakat, serta menetapkan jenis bidang tersebut melalui Keputusan KPU. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja KPU dalam pengawasan pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap tahap penyelenggaraan pemilihan umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA PAKAR/AHLI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 September 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8893
- Jumlah diDownload
- 287
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1493
- Tanggal Pengundangan
- 07 Oktober 2016