Peraturan KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Halaman 12 dari 27 · 794 dokumen
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 29 Tahun 2018 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm23 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah ketentuan tarif angkutan barang di laut untuk mengakomodasi trayek baru, perubahan tarif, serta penambahan rute ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan guna optimalisasi pelayanan publik. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik sesuai regulasi sebelumnya yang telah diubah.
Pedoman Pelaksanaan Serah Terima Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm11 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan serah terima Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Perhubungan, mencakup jenis-jenis serah terima seperti hasil pekerjaan, operasional, sementara, dan aset. Tujuannya adalah untuk memastikan pertanggungjawaban penyedia barang/jasa, pengelolaan peralihan hak, serta pemanfaatan BMN yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm20 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tata cara dan rumus perhitungan tarif batas atas (harga jasa tertinggi) untuk penumpang kelas ekonomi pada penerbangan berjadwal dalam negeri, yang didasarkan pada perkalian antara Tarif Dasar (harga per penumpang-kilometer) dengan jarak rute penerbangan. Ketentuan ini bertujuan untuk mengimplementasikan Pasal 130 UU Penerbangan dengan memastikan kepatuhan terhadap standar pelayanan dan biaya operasional yang telah ditetapkan.
Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm12 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pelindungan keselamatan bagi pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, baik melalui aplikasi berbasis teknologi informasi maupun tanpa aplikasi. Fokus utamanya adalah menetapkan jenis dan kriteria sepeda motor yang dilindungi, termasuk kendaraan roda dua dan roda tiga tanpa rumah-rumah.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm22 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah persyaratan modal badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum menjadi minimal 25% dari total nilai investasi 3 rangkaian kereta api atau maksimal Rp250 miliar. Selain itu, aturan ini juga menyisipkan pasal baru untuk mengatur transisi persyaratan kepemilikan modal yang berlaku pada saat peraturan mulai efektif.
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 36 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm10 Tahun 2019
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2017 yang mengatur peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dinamika organisasi guna menjamin efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelaksanaan tugas jabatan.
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm9 Tahun 2019
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2019 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2014 yang berisi pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di lingkungan Kementerian Perhubungan. Pencabutan ini dilakukan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelaksanaan tugas serta fungsi dalam penyusunan petunjuk teknis di setiap satuan organisasi.
Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm37 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pembatasan operasional bagi mobil barang tertentu (seperti kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, atau pengangkut bahan galian/tambang) di ruas jalan tol dan nasional pada tanggal 30 Mei hingga 2 Juni serta 8 hingga 10 Juni 2019. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan penutupan sementara terhadap unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor selama periode yang sama.
Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm36 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tarif khusus untuk layanan kereta api kelas ekonomi (seperti Kereta Api Siliwangi dan Jenggala) guna menjamin aksesibilitas bagi masyarakat yang belum mampu membayar tarif penuh. Ketentuan ini didasarkan pada kewajiban pelayanan publik yang diatur dalam undang-undang perkeretaapian dan peraturan pemerintah terkait.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 107 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm34 Tahun 2019
Peraturan ini menyempurnakan kewajiban penyelenggaraan angkutan penyeberangan jarak jauh yang harus dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin usaha, persetujuan pengoperasian kapal, serta menggunakan kapal Ro-Ro dengan kapasitas minimal 75 unit kendaraan dan kecepatan dinas 10 knot. Pelayanan dapat dilaksanakan melalui mekanisme pelelangan atau penugasan khusus kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) jika tidak ada penyedia jasa lain yang memenuhi syarat.
Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm15 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek, yang didefinisikan sebagai layanan dengan asal-tujuan, lintasan, dan waktu yang tetap serta berbayar. Ketentuan ini mencakup definisi operasional seperti terminal, perusahaan angkutan, serta standar pelayanan minimal yang wajib dipenuhi untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan keterjangkauan bagi pengguna jasa.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Bali
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm30 Tahun 2019
Politeknik Transportasi Darat Bali adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Lembaga ini bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang transportasi darat, serta melaksanakan fungsi penyusunan rencana pendidikan, penjaminan mutu, dan pemeriksaan intern.
Standar Tempat dan Peralatan Perawatan Sarana Perkeretaapian
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan standar teknis untuk tempat (balai yasa/depo) dan peralatan yang digunakan dalam memelihara keandalan serta kelancaran operasi sarana perkeretaapian seperti lokomotif, kereta, dan gerbong. Tujuannya adalah memastikan seluruh komponen perkeretaapian tetap laik operasi melalui prosedur perawatan dan pemeriksaan yang baku.
Organisasi dan Tata Kerja Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm26 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan status Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Direktur. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang penerbangan, dengan fungsi pendukung penyusunan rencana pendidikan, pemeriksaan intern, serta pengembangan sistem penjaminan.
Tata Cara dan Prosedur Penetapan Tatanan Kebandarudaraan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm39 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara dan prosedur penetapan tatanan kebandarudaraan nasional yang mencakup perencanaan bandar udara berdasarkan rencana tata ruang, pertumbuhan ekonomi, kondisi alam, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya. Penetapan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm21 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah persyaratan modal badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum menjadi minimal 25% dari perkiraan nilai investasi 12 bulan ke depan. Selain itu, peraturan ini mencabut ketentuan lama terkait persyaratan kepemilikan modal yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PM 45 Tahun 2015.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sorong
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm31 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Politeknik Pelayaran Sorong sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang pelayaran, dengan fungsi mencakup penyusunan program pendidikan, jaminan mutu, serta pengelolaan administrasi akademik dan keuangan.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Barombong
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm29 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Politeknik Pelayaran Barombong sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Direktur, dengan tugas utama menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang pelayaran. Struktur organisasinya berada di bawah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, dengan pembinaan akademik dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta pembinaan administratif dan operasional dari Menteri Perhubungan. Fungsi operasional mencakup penyusunan rencana pendidikan, pelaksanaan pendidikan vokasi, penelitian, pemeriksaan intern, pengembangan sistem penjaminan mutu, serta pengelolaan administrasi akademik, ketarunaan, keuangan, dan administrasi umum.
Pemeriksaan Kesehatan Pelaut, Tenaga Penunjang Keselamatan Pelayaran, dan Lingkungan Kerja Pelayaran
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm40 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan standar kesehatan untuk pelaut dan tenaga penunjang keselamatan pelayaran, serta memberikan pedoman penunjukan rumah sakit atau klinik utama yang berwenang melakukan pemeriksaan kesehatan mereka. Selain itu, aturan ini juga mengatur peningkatan kualitas lingkungan kerja pelayaran melalui penerapan standar ergonomi, higiene, dan sanitasi yang aman.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Palembang
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm24 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Politeknik Penerbangan Palembang sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang penerbangan, dengan fungsi pendukung penyusunan rencana pendidikan, pemeriksaan intern, serta pelaksanaan tugas lainnya.
Pengelolaan Komunikasi Publik
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm38 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata kelola komunikasi publik Kementerian Perhubungan secara terintegrasi dan akuntabel untuk menyampaikan informasi transportasi kepada publik secara efektif. Tujuannya adalah memberikan arah strategis, mendukung program kementerian, membangun citra positif, serta mempengaruhi opini dan perilaku masyarakat sasaran.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Jayapura
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm28 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Politeknik Penerbangan Jayapura sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang penerbangan, sementara fungsinya mencakup penyusunan rencana pendidikan, jaminan mutu, serta pengelolaan administrasi akademik dan keuangan.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm42 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Direktur, dengan tugas utama menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang pelayaran. Struktur organisasi dan tata kerja diatur untuk mendukung fungsi penyusunan rencana pendidikan, pengelolaan administrasi akademik, serta pengembangan sistem penjaminan mutu dan karakter sivitas akademika.
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm35 Tahun 2019
Permenhub No. PM 35 Tahun 2019 mengubah ketentuan Pasal 15 PM 104 Tahun 2017 dengan mewajibkan pemerintah memberikan subsidi atau kompensasi kepada perusahaan angkutan penyeberangan perintis. Subsidi tersebut diberikan berdasarkan penugasan oleh pemerintah pusat atau daerah, dengan rincian besaran dan mekanisme yang diatur lebih lanjut dalam peraturan terkait.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm43 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan PPI Madiun sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kemenhub yang dipimpin Direktur, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang perkeretaapian. Struktur organisasi dan tata kerja diatur untuk mendukung penyusunan rencana pendidikan, pelaksanaan penjaminan mutu, serta pengelolaan administrasi akademik dan keuangan.
Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Intern
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm41 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian intern, akuntabilitas keuangan negara, serta pemenuhan kebutuhan pengawasan intern dalam organisasi. Aturan ini mencakup definisi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Auditor, serta jenis-jenis audit seperti audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, dan audit investigasi.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Makassar
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm48 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur perubahan bentuk Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar menjadi Politeknik Penerbangan Makassar serta menetapkan struktur organisasi dan tugasnya sebagai perguruan tinggi vokasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Politeknik ini dipimpin oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, dengan tugas utama menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang penerbangan.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm47 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan PPI Curug sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kemenhub yang dipimpin Direktur, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang penerbangan. Fungsi utamanya mencakup penyusunan rencana pendidikan, pelaksanaan pendidikan vokasi, serta pengelolaan administrasi akademik, keuangan, dan sistem penjaminan mutu.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Indonesia – Sttd
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm50 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD) sebagai perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Direktur, dengan tugas utama menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang transportasi darat. PTDI-STTD juga melaksanakan fungsi penyusunan rencana pendidikan, pemeriksaan intern, serta pengelolaan sistem penjaminan mutu dan administrasi akademik.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm49 Tahun 2019
Politeknik Pelayaran Sumatera Barat adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Tugas utamanya menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang pelayaran, sedangkan fungsinya mencakup penyusunan rencana pendidikan, pelaksanaan pendidikan vokasi, serta pengelolaan administrasi akademik, keuangan, dan pengembangan sistem penjaminan mutu.