Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm21 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah persyaratan modal badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum menjadi minimal 25% dari perkiraan nilai investasi 12 bulan ke depan. Selain itu, peraturan ini mencabut ketentuan lama terkait persyaratan kepemilikan modal yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PM 45 Tahun 2015.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM21
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 66 TAHUN 2013 TENTANG PERIZINAN PENYELENGGARAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Maret 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2854
- Jumlah diDownload
- 307
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 366
- Tanggal Pengundangan
- 04 April 2019