Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm20 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara dan rumus perhitungan tarif batas atas (harga jasa tertinggi) untuk penumpang kelas ekonomi pada penerbangan berjadwal dalam negeri, yang didasarkan pada perkalian antara Tarif Dasar (harga per penumpang-kilometer) dengan jarak rute penerbangan. Ketentuan ini bertujuan untuk mengimplementasikan Pasal 130 UU Penerbangan dengan memastikan kepatuhan terhadap standar pelayanan dan biaya operasional yang telah ditetapkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM20
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA DAN FORMULASI PERHITUNGAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Maret 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5500
- Jumlah diDownload
- 794
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 347
- Tanggal Pengundangan
- 28 Maret 2019