Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 29 Tahun 2018 tentang Tarif Angkutan Barang di Laut untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm23 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan tarif angkutan barang di laut untuk mengakomodasi trayek baru, perubahan tarif, serta penambahan rute ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan guna optimalisasi pelayanan publik. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik sesuai regulasi sebelumnya yang telah diubah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM23
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 29 TAHUN 2018 TENTANG TARIF ANGKUTAN BARANG DI LAUT UNTUK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK (PUBLIC SERVICE OBLIGATION)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7869
- Jumlah diDownload
- 326
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 435
- Tanggal Pengundangan
- 16 April 2019