Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm35 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenhub No. PM 35 Tahun 2019 mengubah ketentuan Pasal 15 PM 104 Tahun 2017 dengan mewajibkan pemerintah memberikan subsidi atau kompensasi kepada perusahaan angkutan penyeberangan perintis. Subsidi tersebut diberikan berdasarkan penugasan oleh pemerintah pusat atau daerah, dengan rincian besaran dan mekanisme yang diatur lebih lanjut dalam peraturan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM35
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 104 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Mei 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10551
- Jumlah diDownload
- 402
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 502
- Tanggal Pengundangan
- 09 Mei 2019