Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm22 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm22 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah persyaratan modal badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum menjadi minimal 25% dari total nilai investasi 3 rangkaian kereta api atau maksimal Rp250 miliar. Selain itu, aturan ini juga menyisipkan pasal baru untuk mengatur transisi persyaratan kepemilikan modal yang berlaku pada saat peraturan mulai efektif.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM22
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 31 TAHUN 2012 TENTANG PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7179
Jumlah diDownload
299
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
367
Tanggal Pengundangan
04 April 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah