Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm22 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah persyaratan modal badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum menjadi minimal 25% dari total nilai investasi 3 rangkaian kereta api atau maksimal Rp250 miliar. Selain itu, aturan ini juga menyisipkan pasal baru untuk mengatur transisi persyaratan kepemilikan modal yang berlaku pada saat peraturan mulai efektif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM22
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 31 TAHUN 2012 TENTANG PERIZINAN PENYELENGGARAAN SARANA PERKERETAAPIAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Maret 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7179
- Jumlah diDownload
- 299
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 367
- Tanggal Pengundangan
- 04 April 2019