Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm34 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 107 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm34 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan kewajiban penyelenggaraan angkutan penyeberangan jarak jauh yang harus dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin usaha, persetujuan pengoperasian kapal, serta menggunakan kapal Ro-Ro dengan kapasitas minimal 75 unit kendaraan dan kecepatan dinas 10 knot. Pelayanan dapat dilaksanakan melalui mekanisme pelelangan atau penugasan khusus kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) jika tidak ada penyedia jasa lain yang memenuhi syarat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM34
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 107 TAHUN 2017 TENTANG KEWAJIBAN PELAYANAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN JARAK JAUH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Mei 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8283
Jumlah diDownload
346
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
501
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah