Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 107 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pelayanan Angkutan Penyeberangan Jarak Jauh
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm34 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan kewajiban penyelenggaraan angkutan penyeberangan jarak jauh yang harus dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin usaha, persetujuan pengoperasian kapal, serta menggunakan kapal Ro-Ro dengan kapasitas minimal 75 unit kendaraan dan kecepatan dinas 10 knot. Pelayanan dapat dilaksanakan melalui mekanisme pelelangan atau penugasan khusus kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) jika tidak ada penyedia jasa lain yang memenuhi syarat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM34
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 107 TAHUN 2017 TENTANG KEWAJIBAN PELAYANAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN JARAK JAUH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Mei 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8283
- Jumlah diDownload
- 346
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 501
- Tanggal Pengundangan
- 09 Mei 2019