Kembali
Memuat PDF…
Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm36 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif khusus untuk layanan kereta api kelas ekonomi (seperti Kereta Api Siliwangi dan Jenggala) guna menjamin aksesibilitas bagi masyarakat yang belum mampu membayar tarif penuh. Ketentuan ini didasarkan pada kewajiban pelayanan publik yang diatur dalam undang-undang perkeretaapian dan peraturan pemerintah terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM36
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API PELAYANAN KELAS EKONOMI UNTUK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Mei 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3613
- Jumlah diDownload
- 356
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 559
- Tanggal Pengundangan
- 16 Mei 2019